Kemenkum Sulbar Datangi Kafe di Majene untuk Edukasi Royalti Musik ke Pelaku Usaha, Ini yang Wajib Dipenuhi

Penulis: Fajar  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:48:01 WIB
Tim Kemenkum Sulbar mengunjungi Jens Café & Billiard di Majene untuk memberikan edukasi kewajiban lisensi musik dan royalti kepada pelaku usaha.

MAJENE — Pengelola kafe, restoran, dan tempat hiburan di Sulawesi Barat kini tengah menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pasalnya, penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial tanpa lisensi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendatangi langsung Jens Café & Billiard di Kabupaten Majene pada Rabu (5/8). Pendampingan ini dilakukan dengan metode dialog interaktif, bukan sekadar ceramah satu arah.

Kewajiban Lisensi dan Mekanisme Royalti bagi Pemilik Kafe

Dalam pertemuan tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan rinci mengenai kewajiban memperoleh lisensi atas musik yang diputar di tempat usahanya. Materi utama yang disampaikan adalah mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pihak Kemenkum menekankan bahwa pemutaran musik di ruang publik yang bersifat komersial, termasuk panggung live music, tidak bisa dianggap sebagai konsumsi pribadi. Ada hak pencipta dan pemegang hak cipta yang harus dihormati melalui pembayaran royalti.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa edukasi ini bertujuan membangun kesadaran, bukan mencari-cari kesalahan pelaku usaha.

“Melalui peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini, kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha untuk semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan kreativitas anak bangsa,” ujar Saefur Rochim.

Konsekuensi Hukum Jika Mengabaikan Hak Cipta

Selain menjelaskan tata cara kepatuhan, tim Kemenkum juga memaparkan konsekuensi hukum yang dapat menjerat pengelola usaha. Penggunaan musik dan lagu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bisa berujung pada sanksi.

Hal ini menjadi peringatan penting bagi pemilik kafe dan tempat hiburan di Majene yang selama ini mungkin belum memahami batasan penggunaan lagu secara komersial. Pendampingan ini sekaligus menjawab kebingungan pelaku usaha soal alur pembayaran royalti yang kerap dianggap rumit.

Kegiatan ini juga dihadiri dan didampingi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Majene. Keterlibatan dinas tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke pelaku UMKM lain di luar sektor hiburan.

Target: Menciptakan Contoh Kepatuhan di Majene

Melalui pendampingan langsung ini, pengelola Jens Café & Billiard diharapkan menjadi pionir kepatuhan hak cipta di Kabupaten Majene. Jika pengelolaan lisensi musik di kafe ini berjalan baik, tempat usaha lain bisa menjadikannya sebagai referensi.

Saefur Rochim berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat terus menguat untuk membangun budaya menghormati kekayaan intelektual di Sulawesi Barat.

“Perlindungan hak cipta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh sehingga ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Barat semakin kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Reporter: Fajar
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top