MAJENE — Dorongan pengesahan Ranperda Pengarusutamaan Gender di Majene kian menguat setelah Kartini Manakarra, organisasi perempuan di Sulawesi Barat, menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD setempat. Mereka meminta agar pembahasan regulasi itu tidak lagi ditunda dan menjadi prioritas pada masa sidang berikutnya.
Ranperda ini mengamanatkan agar setiap kebijakan pembangunan di Majene—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi—mempertimbangkan dampak yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini juga mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun anggaran yang responsif gender.
Ketua Kartini Manakarra, Andi Nurhaya, menyebut bahwa tanpa payung hukum, program pemberdayaan perempuan selama ini berjalan parsial. “Kami ingin ada instrumen yang memaksa semua OPD untuk serius. Bukan hanya seremonial,” ujarnya dalam audiensi, pekan lalu.
Gagasan Ranperda PUG sebenarnya sudah bergulir sejak 2023. Namun, pembahasannya mandek karena perubahan struktur kelembagaan di DPRD Majene dan minimnya sosialisasi ke tingkat kecamatan. Baru pada awal 2025, DP3A Majene bersama Kartini Manakarra kembali mengaktifkan tim perumus naskah akademik.
“Kami harus memastikan substansinya tidak tumpang tindih dengan Perda lainnya, seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak,” tambah Andi Nurhaya.
Kepala DP3A Majene, Muhammad Arsyad, menargetkan naskah akademik Ranperda rampung pada April 2025. Setelah itu, akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perempuan, akademisi, dan perangkat desa.
“Kami optimistis target pengesahan tahun 2026 tercapai. Ini komitmen bersama, bukan hanya pemkab,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Majene, Hj. St. Rahmawati, menyambut baik dorongan tersebut. Ia mengakui bahwa pembahasan Ranperda PUG sempat tertunda karena prioritas pada APBD perubahan. “Kini kami siap membahasnya di masa sidang mendatang,” janjinya.