Modus Stempel Palsu dan Kuitansi Fiktif, Eks Ketua DPRD Mamuju Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Penulis: Fajar  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:31:43 WIB
Eks Ketua DPRD Mamuju AR ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah dengan modus stempel palsu dan kuitansi fiktif.

MAMUJU — Penyidik Kejari Mamuju menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan.

Awal Mula: Penggunaan Stempel Palsu untuk Legalisasi Dokumen

Modus pertama yang diungkap penyidik adalah pemalsuan stempel. AR diduga menggunakan stempel palsu untuk mengesahkan sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai dari dana hibah.

Stempel tersebut ditempelkan pada surat-surat dan laporan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Praktik ini dilakukan agar dokumen terlihat sah secara administratif saat diaudit oleh instansi terkait.

Proses: Kuitansi Fiktif dan Penggelembungan Anggaran

Selain stempel palsu, penyidik juga menemukan puluhan kuitansi fiktif yang dibuat oleh tersangka. Kuitansi itu seolah-olah mencatat pembayaran untuk kegiatan fiktif seperti seminar, pelatihan, dan perjalanan dinas.

Nominal dalam kuitansi tersebut bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi DPRD justru dikantongi secara pribadi.

Kerugian Negara dan Barang Bukti yang Disita

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik masih terus menghitung total kerugian pastinya dengan memeriksa dokumen keuangan selama beberapa tahun terakhir.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen pencairan dana, stempel yang diduga palsu, dan buku tabungan milik tersangka. Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari sekretariat DPRD Mamuju untuk memperkuat konstruksi perkara.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Tersangka?

Tersangka AR saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Mamuju. Penyidik belum melakukan penahanan karena masih melengkapi berkas perkara.

AR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Mamuju berjanji akan merampungkan proses penyidikan dalam waktu dekat dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Publik di Sulawesi Barat menunggu perkembangan kasus ini sebagai ujian serius penegakan hukum di daerah.

Reporter: Fajar
Sumber: palopopos.fajar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top