SULAWESI BARAT — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, di Jakarta, Senin (25/5/2026). Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan puluhan saksi.
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula dari investigasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Namun, laporan itu diduga mengalami perubahan substansi yang dilakukan Yeka.
"Tersangka YHF telah merubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ujar Syarief dalam keterangan resmi.
Perubahan ini dinilai sengaja menghambat proses hukum perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022. Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto KUHP baru, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penyidik juga mendalami dugaan penyebaran laporan internal Ombudsman kepada pihak di luar institusi. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses hukum perdata dan tata usaha negara, bahkan menjadi bahan pertimbangan putusan pengadilan terkait ekspor CPO.
"Seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor, tetapi Tersangka YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal," ungkap Syarief.
Selain dugaan perubahan laporan, penyidik menemukan indikasi aliran dana dan penerimaan fasilitas dari korporasi tertentu. Yeka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT Willmar Group terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022.
Uang tersebut diterima melalui rekening Bank BCA atas nama seorang pihak lain berinisial ANK. Kejagung masih mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan tersangka.
Saat ini Yeka Hendra Fatika telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tentang perintangan proses hukum, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Perkara korupsi fasilitas ekspor CPO sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha, dan kini memasuki babak baru dengan penetapan anggota lembaga pengawas pelayanan publik sebagai tersangka. (ANT)