MAJENE — Kekosongan jabatan definitif di salah satu UPTD sektor pendidikan di Kecamatan Malunda memicu pertanyaan publik. Status Plt yang melekat pada posisi tersebut disebut telah berlangsung hampir dua tahun, sejak 2024.
Kondisi ini dinilai ganjil di tengah gelombang mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene. Pada 13 April 2026, sebanyak 71 pejabat resmi dilantik, terdiri dari 1 pejabat eselon II, 26 pejabat eselon III, dan 44 pejabat eselon IV. Namun, jabatan Kepala UPTD Malunda tidak termasuk di dalamnya.
Secara normatif, jabatan Pelaksana Tugas bersifat sementara dan dibatasi untuk jangka pendek. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 juga menegaskan hal serupa.
Pejabat Plt hanya bisa menjalankan tugas rutin dan memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis. Publik khawatir kondisi ini menghambat pelayanan di sektor pendidikan di Malunda.
Media ini sempat mengonfirmasi persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Majene. Namun, pihak dewan belum memberikan tanggapan karena tengah melakukan perjalanan dinas.
Pada Minggu, 17 Mei 2026, keluhan kembali masuk dari warga yang mempertanyakan alasan belum definitifnya jabatan itu. Hingga berita ini ditulis, Plt Kepala UPTD Malunda dan pejabat terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang sesuai fakta yang berkembang di lapangan.