SULAWESI BARAT — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan. Berdasarkan informasi resmi, bantuan ini dicairkan sebesar Rp 600.000 untuk periode tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2026. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi keluarga kurang mampu.
Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima total bantuan sebesar Rp 600.000, yang akan dicairkan secara sekaligus untuk tiga bulan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima.
Bantuan BPNT 2026 telah mulai dicairkan pada bulan Mei 2026. Keluarga penerima dapat mengambil bantuan ini melalui bank penyalur yang telah ditentukan atau melalui kantor pos. Penting untuk melakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan.
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan BPNT, masyarakat perlu mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga dan dokumen identitas. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau pengaduan terkait bantuan sosial, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Penting juga untuk waspada terhadap penipuan calo atau pungli yang mungkin terjadi terkait bantuan ini.