MAMUJU — Pekebun mitra kelapa sawit di Sulawesi Barat mendapat kabar baik di tengah musim panen Juli 2026. Harga Tandan Buah Segar (TBS) resmi naik Rp 121 per kilogram dibandingkan bulan sebelumnya, berdasarkan hasil rapat penetapan Indeks K yang digelar Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulbar.
Rincian Harga: Terendah Rp 2.481, Tertinggi Rp 3.276
Berdasarkan kesepakatan bersama, harga TBS sawit terendah ditetapkan Rp 2.481,91 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen. Sementara harga tertinggi mencapai Rp 3.276,60 per kilogram dengan rendemen 21,65 persen. Ketetapan ini berlaku mulai 15 Juli 2026 hingga periode penetapan berikutnya.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, itu dihadiri perwakilan perusahaan sawit, asosiasi pekebun, unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Ekonomi, Pangan, dan Inflasi, serta Polda Sulbar sebagai pemantau.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan rapat penetapan harga ini merupakan forum penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. “Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Faizal, formulasi harga dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah faktor eksternal dan internal. Mulai dari perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS di lapangan, hingga kondisi pasar yang berlaku.
“Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” tambah Faizal.
Dampak bagi Pekebun dan Ekonomi Daerah
Kenaikan harga TBS ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan pekebun mitra di Sulbar. Agustina Palimbong menjelaskan, seluruh perhitungan Indeks K didasarkan pada laporan operasional perusahaan, data produksi, serta harga penjualan produk turunan kelapa sawit.
Ia berharap fasilitasi kemitraan antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pekebun bisa segera terealisasi penuh di lapangan. Sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan organisasi pekebun dinilai menjadi kunci menjaga keberlangsungan sektor perkebunan.
Pemerintah Provinsi Sulbar berkomitmen memberikan kepastian usaha bagi pekebun mitra. Langkah ini sejalan dengan visi “Sulbar yang Maju dan Sejahtera” yang diusung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.