MAMUJU — Seluruh PPPK di Sulawesi Barat, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan menerima gaji 12 bulan penuh pada tahun ini. Sebelumnya, alokasi anggaran hanya mencakup pembayaran selama sepuluh bulan.
"Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi," ujar Junda Maulana dalam keterangannya, Senin.
Anggaran Gaji Ke-13 dan Ke-14 Mulai Disiapkan pada 2027
Selain memastikan gaji pokok, Pemprov Sulbar juga merencanakan penganggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 2027, dengan catatan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Junda menegaskan bahwa komitmen ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai kontrak. "Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka," tuturnya.
ASN Diminta Jaga Kinerja dan Disiplin
Di tengah kabar baik soal gaji, Sekda mengingatkan bahwa status PPPK tidak bersifat otomatis. Keberlanjutan kontrak sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai. Ia mencontohkan bahwa PNS pun bisa diberhentikan jika tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Insyaallah akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja," kata Junda.
Ia juga menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara, tanpa membedakan status kepegawaian, memiliki tanggung jawab yang sama sebagai mesin birokrasi untuk mencapai target pembangunan daerah.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Dihentikan
Dalam kesempatan yang sama, Sekda mengumumkan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat diterapkan di lingkungan Pemprov Sulbar resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitasnya.
"Kita sudah mengkaji dan melihat ada plus minusnya, sehingga kebijakan itu kita tarik kembali," jelas Junda Maulana.
Kebijakan efisiensi anggaran nasional sempat mempengaruhi pembayaran hak PPPK sebelumnya. Namun, Junda memastikan Pemprov tetap berkomitmen memenuhi hak pegawai tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.