MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyatakan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum tidak boleh menunggu persoalan mencuat. Langkah antisipatif lewat pemetaan dan pertukaran informasi antarlembaga dinilai lebih efektif mencegah konflik maupun pelanggaran sejak awal.
Koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berlangsung Selasa (22/9/2026). Pertemuan itu membahas rencana pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum.
Saefur menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan. Pemetaan dan pertukaran informasi antarlembaga diperlukan agar potensi konflik bisa diketahui lebih awal.
"Deteksi dini menjadi bagian penting dalam pengawasan Ormas agar potensi konflik maupun pelanggaran dapat diketahui lebih awal dan dikoordinasikan untuk memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan," kata Saefur.
Menurutnya, langkah tersebut mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum bagi Ormas berbadan hukum di Sulawesi Barat. Setiap temuan akan dikoordinasikan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Tim Terpadu diarahkan melakukan pemetaan terhadap potensi konflik atau pelanggaran. Lingkup kerjanya mencakup fasilitasi mediasi dan penanganan awal atas perselisihan kepengurusan internal maupun sengketa antar-Ormas.
Selain aspek pembinaan dan penyelesaian permasalahan, tim ini juga menyiapkan usulan atau rekomendasi. Rekomendasi tersebut menyangkut tindakan hukum maupun administratif terhadap Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku.
Koordinasi Kemenkum Sulbar dengan Polda Sulbar dan Kejati Sulbar menjadi bagian dari upaya membangun pola pengawasan yang lebih terkoordinasi. Pertukaran informasi, deteksi dini, dan tindak lanjut bersama dijalankan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Pola pengawasan terpadu ini diharapkan mempercepat respons ketika muncul indikasi pelanggaran. Setiap instansi memiliki peran yang saling melengkapi dalam pembinaan maupun penegakan aturan terhadap Ormas berbadan hukum.