Pencarian

OJK Siapkan Regulasi Stablecoin, Target Arah Awal Januari 2027

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 14:19:31 WIB
OJK Siapkan Regulasi Stablecoin, Target Arah Awal Januari 2027
OJK menyiapkan kerangka pengaturan stablecoin dengan target arah awal Januari 2027.

SULAWESI BARAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kerangka pengaturan stablecoin dengan target arah awal pada Januari 2027. Regulasi ini mencakup tata kelola, cadangan aset, mekanisme penukaran kembali, hingga perlindungan konsumen. Penyusunan aturan berlangsung saat transaksi aset kripto nasional menembus Rp 23,16 triliun pada Agustus 2026.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai stablecoin punya karakter berbeda dari aset kripto konvensional yang harganya lebih volatil. Meski begitu, pemanfaatannya membutuhkan kejelasan regulasi, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Fokus Pembahasan Regulasi Stablecoin

Pembahasan OJK mencakup potensi stablecoin sebagai programmable money, tata kelola, cadangan aset, mekanisme penukaran kembali (redemption), serta perlindungan konsumen. Kerangka aturan itu ditargetkan punya arah awal pada Januari 2027.

"Stablecoin menjadi salah satu perkembangan yang menarik dalam ekosistem keuangan digital karena memiliki fungsi berbeda dari aset kripto yang harganya lebih volatil. Namun, pemanfaatannya perlu didukung oleh kejelasan regulasi, transparansi, dan perlindungan konsumen," kata Ryan seperti dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Menurut Ryan, kejelasan kerangka regulasi menjadi bagian penting untuk mendukung perkembangan ekosistem aset digital. Inovasi perlu berkembang seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai karakteristik dan risiko setiap instrumen digital.

Transaksi Kripto Naik 12,87% pada Agustus 2026

Data OJK menunjukkan aktivitas pasar aset kripto masih tumbuh menjelang penyusunan aturan stablecoin. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, naik 1,23 persen dari 22,93 juta akun pada Juli 2026.

Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp 23,16 triliun pada periode yang sama, meningkat 12,87 persen dibandingkan Rp 20,52 triliun pada Juli 2026. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,56 triliun, melonjak 33,76 persen secara bulanan.

  • Jumlah akun konsumen: 23,21 juta (Agustus 2026), tumbuh 1,23% dari 22,93 juta (Juli 2026)
  • Nilai transaksi aset kripto: Rp 23,16 triliun, naik 12,87% dari Rp 20,52 triliun
  • Transaksi derivatif aset keuangan digital: Rp 4,56 triliun, naik 33,76% secara bulanan

Mengapa Stablecoin Butuh Aturan Khusus

Stablecoin dirancang menjaga nilai terhadap aset acuan, umumnya mata uang fiat, sehingga berbeda dari kripto seperti bitcoin yang harganya bergerak bebas. Karakter itu membuat stablecoin berpotensi dipakai untuk pembayaran dan pemrograman transaksi, bukan sekadar instrumen spekulasi.

Potensi tersebut yang membuat OJK menyoroti aspek cadangan aset dan mekanisme redemption. Dua hal itu menentukan apakah pemegang stablecoin bisa menukar tokennya kembali ke mata uang asli dengan nilai wajar.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar Aset Digital

Bagi penyedia platform, arah regulasi Januari 2027 memberi tenggat untuk menyesuaikan produk dan tata kelola. Bagi investor ritel, kejelasan aturan soal cadangan dan perlindungan konsumen menjadi acuan menilai risiko instrumen yang ditawarkan.

Pertumbuhan akun dan nilai transaksi yang tercatat OJK menunjukkan pasar aset digital Indonesia bergerak lebih cepat dari kerangka aturannya. Penyusunan regulasi stablecoin menjadi ujian apakah pertumbuhan itu bisa diimbangi kepastian hukum.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks