Pencarian

Kemenkum Sulbar Kaji Efektivitas Perda Ternak Pasangkayu, Soroti Keterbatasan Fasilitas Penertiban

Selasa, 29 September 2026 • 16:46:01 WIB
Kemenkum Sulbar Kaji Efektivitas Perda Ternak Pasangkayu, Soroti Keterbatasan Fasilitas Penertiban
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim memimpin rapat analisis dan evaluasi Perda Kabupaten Pasangkayu.

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses analisis dan evaluasi penting untuk mempertemukan substansi regulasi dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, regulasi akan lebih tepat ketika penyusunan maupun evaluasinya mempertimbangkan kondisi nyata di daerah.

Masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait, kata Saefur, menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi yang sesuai kebutuhan masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9/2026).

Keterbatasan Fasilitas Penanganan Ternak Berkeliaran

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu memaparkan kondisi implementasi di lapangan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah keterbatasan fasilitas penanganan hewan ternak yang berkeliaran.

Karakteristik wilayah pertanian dan kondisi masyarakat turut menjadi bagian pembahasan. Diskusi juga mencakup mekanisme penanganan hewan ternak, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspek keselamatan masyarakat dan petugas dalam pelaksanaan penertiban.

Mengapa Pemerintah Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi Perda

Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, menyebut pelibatan pemerintah daerah merupakan bagian dari meaningful participation dalam proses analisis dan evaluasi. Pelibatan itu memberi ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kondisi faktual dan pengalaman selama perda diterapkan.

"Pelibatan pemerintah daerah memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kondisi faktual, pengalaman dalam pelaksanaan Perda, serta tanggapan terhadap temuan sementara. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi empiris di daerah," ujar Astuti.

Ketentuan yang Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait menyampaikan pandangan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 perlu dikaji kembali. Penyesuaian dinilai perlu agar aturan tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Seluruh masukan dari diskusi akan menjadi bagian dari kertas kerja dan laporan Analisis dan Evaluasi yang disusun Kanwil Kemenkum Sulbar. Hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebagai bahan menentukan tindak lanjut regulasi sesuai kewenangan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2010 sendiri mengatur pengawasan dan penertiban hewan ternak. Evaluasi terhadap perda berusia lebih dari satu dekade itu menyoroti kebutuhan sarana dan prasarana pendukung di lapangan, termasuk aspek keselamatan petugas saat menertibkan ternak yang berkeliaran.

Saefur menekankan bahwa hasil evaluasi bukan sekadar telaah normatif. "Regulasi akan lebih tepat ketika penyusunannya maupun evaluasinya mempertimbangkan kondisi nyata di daerah. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Follow infomandar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks