MAMUJU TENGAH — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memulai babak baru dalam tata kelola pemerintahan desa. Bupati Arsal Aras secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada seluruh perangkat desa di aula kantor bupati, Selasa (28/7/2026).
Penyerahan SK ini bukan sekadar seremoni. Bupati Arsal menegaskan bahwa NIPD menjadi pengakuan negara sekaligus kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
"NIPD ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pengakuan negara dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya melayani warga," tegas Arsal dalam sambutannya.
Perangkat desa disebutnya sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat tapak. Dengan adanya legalitas resmi, diharapkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat.
Dorong Perangkat Desa Asah Kapasitas Diri
Bupati Arsal juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus mengasah kapasitas diri dan menjaga integritas. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah guna mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
"Perangkat desa adalah garda terdepan. Mereka yang paling dekat dengan warga. Jadi, penguatan kapasitas mereka adalah investasi jangka panjang untuk pembangunan daerah," ujar Arsal.
Hadirkan Seluruh Elemen Pemerintahan
Acara penyerahan SK NIPD ini turut dihadiri Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, serta Kapolres Mamuju Tengah. Para camat, kepala desa se-Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua APDESI, dan Ketua ABPEDNAS juga hadir mendampingi para perangkat desa penerima SK.
Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam membenahi birokrasi desa. Pemkab Mamuju Tengah optimistis tata kelola pemerintahan desa akan semakin tertib, transparan, dan profesional.
Akselerasi Pembangunan Daerah secara Merata
Melalui penyerahan NIPD ini, Pemkab Mamuju Tengah berharap pembangunan daerah bisa berjalan lebih cepat dan merata. Tata kelola yang baik di tingkat desa dinilai menjadi fondasi utama untuk mengakselerasi program-program pembangunan.
Dengan legalitas yang jelas, perangkat desa kini memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan tugas. Langkah ini juga diharapkan meminimalisir potensi sengketa administrasi di masa mendatang.
Pemerintah daerah akan terus memantau implementasi NIPD ini di lapangan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan tujuan penguatan tata kelola desa tercapai sesuai target.