Pencarian

Motor Listrik Nasional Bisa Jadi Momentum Reindustrialisasi, Ini Syarat TKDN 50% dan Libatkan IKM

Rabu, 22 Juli 2026 • 10:21:01 WIB
Motor Listrik Nasional Bisa Jadi Momentum Reindustrialisasi, Ini Syarat TKDN 50% dan Libatkan IKM
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyampaikan syarat TKDN minimal 50 persen dan keterlibatan IKM dalam pengembangan motor listrik nasional.

SULAWESI BARAT — Wacana pengembangan motor listrik nasional yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menilai inisiatif ini bisa menjadi momentum reindustrialisasi yang sudah lama dinanti. Namun, ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak berhenti sebagai wacana tanpa implementasi teknis yang jelas.

Syarat TKDN Harus Tembus 50 Persen

Menurut Ajib, motor listrik baru bisa disebut sebagai produk nasional jika tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melampaui 50 persen. Ketentuan ini tidak hanya menyangkut bahan baku, tetapi juga kekayaan intelektual yang dikembangkan di dalam negeri.

"Komponen yang dimaksud meliputi chassis, bodi kendaraan, sistem pengkabelan, hingga teknologi yang dikembangkan SDM dalam negeri," jelas Ajib dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Ia menekankan bahwa syarat TKDN harus benar-benar dipenuhi, bukan sekadar formalitas. Jika tidak, produk yang dihasilkan hanya akan menjadi pelabelan ulang kendaraan dari luar negeri tanpa memberikan nilai tambah bagi industri nasional.

Libatkan IKM dan Koperasi untuk Perkuat Rantai Pasok

Syarat kedua yang tak kalah penting adalah pembangunan rantai pasok komponen lokal yang melibatkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Ajib menilai manfaat ekonomi akan semakin besar jika ekosistem industri dibangun melalui pola kemitraan dengan koperasi dan usaha kecil di sektor otomotif.

"Keterlibatan pelaku usaha lokal tidak hanya memperluas dampak ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru yang lebih berkualitas di sektor manufaktur," ujarnya.

Dengan dua skema tersebut, Ajib meyakini setidaknya ada tiga manfaat ekonomi yang bisa diraih. Pertama, desain motor listrik bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sebagai alat ekonomi produktif. Kedua, penggunaan motor listrik berpotensi menekan emisi gas buang hingga lebih dari 95 persen, sejalan dengan agenda ekonomi hijau pemerintah.

Potensi Hemat Subsidi BBM Hingga Rp500 Miliar per Hari

Manfaat ketiga yang paling konkret adalah pengurangan beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ajib mengungkapkan jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 145 juta unit.

Dengan asumsi setiap kendaraan mengonsumsi satu liter Pertalite per hari, nilai subsidi yang ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar per hari. Angka ini dihitung berdasarkan selisih antara harga keekonomian dan harga subsidi.

"Kalau Indonesia benar-benar bisa memproduksi motor listrik nasional, ini akan menjadi momentum reindustrialisasi untuk membangun ekosistem ekonomi domestik yang kuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen," tegas Ajib.

Pemerintah Diminta Awasi Proses Produksi dalam Negeri

Ajib mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa motor listrik nasional benar-benar diproduksi di dalam negeri, bukan sekadar perakitan komponen impor. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar produk yang dihasilkan memberikan nilai tambah yang berarti bagi industri nasional.

Pengembangan motor listrik berbasis komponen lokal dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing industri manufaktur Indonesia. Selain manfaat lingkungan, sektor ini diharapkan mampu menghadirkan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Bagikan
Sumber: ekbis.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks