MAMUJU — Pemprov Sulawesi Barat menerima keputusan DPRD Sulbar tentang penyempurnaan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna. Sekprov Junda Maulana hadir mewakili Gubernur Suhardi Duka di forum yang dipimpin Ketua DPRD Amalia Aras dan Wakil Ketua Munandar Wijaya. Rapat itu juga dihadiri anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Surat keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Sulbar untuk menyempurnakan dokumen anggaran sebelum dikirim kembali ke Kemendagri. Tujuannya memperoleh nomor register peraturan daerah sebagai syarat akhir pengesahan.
Junda menyebut Ranperda perubahan APBD 2026 sudah disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu telah diterima dan dipakai sebagai pedoman dalam proses penyempurnaan peraturan daerah.
"Ranperda tentang perubahan APBD 2026 sudah disampaikan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi," kata Junda dalam rapat paripurna.
Menurutnya, evaluasi Mendagri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah daerah. Proses itu memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat.
"Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan kebijakan pemerintah pusat serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesiensi dan akurat," ungkapnya.
Junda menegaskan hasil evaluasi Mendagri harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan anggaran daerah. Setiap kebijakan belanja yang ditetapkan mesti benar-benar mendukung prioritas pembangunan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar.
Ia menyebut tahapan ini menunjukkan hubungan Pemprov Sulbar dan DPRD Sulbar tidak berhenti pada pembahasan persetujuan anggaran. Kedua pihak juga memikul tanggung jawab memastikan anggaran yang ditetapkan memenuhi seluruh ketentuan dan dapat dilaksanakan.
"Ini merupakan tahapan penting rangkaian penetapan perubahan APBD 2026," ujarnya.
Setelah dokumen diserahkan, Pemprov Sulbar akan menyempurnakan RAPBD Perubahan 2026 dan mengirimkannya kembali ke Mendagri. Proses itu dilakukan untuk memperoleh nomor register peraturan daerah.
Junda meminta TPAD segera menyelesaikan seluruh dokumen dan persyaratan secara cermat dan tepat. Ia juga menekankan agar kepala OPD bekerja lebih cepat, cermat, dan terukur dengan sisa program yang dijalankan di tahun 2026.
"Jangan sampai ada keterlambatan dalam pengambilan keputusan penyelesaian administrasi sehingga anggaran tidak dapat dimanfaatkan secara optimal," tandasnya.
Ia meminta jajarannya mengidentifikasi kegiatan dan mengambil langkah objektif sesuai kondisi yang ada. Seluruh tahapan dinilai sudah terpenuhi untuk membawa RAPBD Perubahan 2026 disahkan menjadi peraturan daerah.