SULAWESI BARAT — Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan seluruh penyelenggara pinjaman daring memperkuat analisis pembiayaan guna menekan praktik gali lubang tutup lubang di kalangan peminjam. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan ketepatan penilaian profil risiko nasabah menjadi syarat mutlak menjaga stabilitas industri pembiayaan digital.
Kelompok usia 19 hingga 34 tahun mendominasi basis pengguna pinjaman daring nasional. Proporsi kelompok umur produktif itu berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah yang tergolong relatif besar.
OJK menilai kelonggaran evaluasi kelayakan pinjaman membuat masyarakat terjebak lingkaran utang beruntun. Regulator meminta penyelenggara memperkuat analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
"OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara kami dorong mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Friderica dalam pernyataan resminya.
Pernyataan itu menegaskan posisi otoritas yang menempatkan ketepatan penilaian profil risiko nasabah sebagai syarat mutlak. Tanpa pembenahan di sisi verifikasi, risiko gagal bayar berpotensi menumpuk di segmen konsumtif maupun produktif.
Besarnya proporsi kelompok umur 19-34 tahun terhadap pembiayaan bermasalah menjadi alasan utama perhatian otoritas. Segmen ini paling rentan terjebak pinjaman beruntun karena akses cepat ke platform pindar tanpa perencanaan keuangan memadai.
OJK juga memantau pemanfaatan dana pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk keperluan permodalan. Termasuk pinjaman usaha yang diakses melalui produk konsumtif.
Segmentasi ini perlu dipetakan secara akurat agar penyaluran dana tidak salah sasaran. Beban bunga yang kontraproduktif bagi pelaku usaha menjadi risiko yang ingin dihindari regulator.
Tingginya potensi risiko pada segmen konsumtif maupun produktif menuntut pembenahan sistemik pada alur verifikasi data debitur. Penyelenggara diwajibkan menyempurnakan rekam jejak penyaluran dana agar perlindungan nasabah tetap optimal.
"Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal. Hal ini dibarengi penguatan manajemen risiko demi menjaga kualitas pendanaan dan memastikan pelindungan konsumen," tutur Friderica.
Bagi penyelenggara pindar, instruksi ini berarti pengetatan proses onboarding dan verifikasi data calon debitur. Platform yang selama ini mengandalkan skoring sederhana perlu menambah lapisan analisis, termasuk pengecekan riwayat pinjaman di penyelenggara lain.
Peminjam akan menghadapi proses pengajuan yang lebih ketat. Namun pendekatan ini dirancang mencegah mereka masuk ke lingkaran utang yang sulit diputus.
OJK belum mengungkap sanksi spesifik bagi penyelenggara yang abai. Regulator menegaskan penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen sebagai dua hal yang tidak bisa dipisahkan.