SULAWESI BARAT — PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan BPH Migas terkait permintaan akses BBM bersubsidi bagi truk towing dan car carrier. Usulan pelaku usaha di Surabaya itu sudah dibahas dalam rapat pada 30 September 2026, tetapi belum diputuskan.
Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak bisa memutuskan sendiri permintaan BBM bersubsidi untuk kendaraan towing. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan perusahaan hanya menjalankan kebijakan penyaluran BBM sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas. Kewenangan menentukan peruntukan BBM bersubsidi ada di tangan regulator, bukan di perusahaan.
Aspirasi pelaku usaha truk towing di Surabaya soal akses bahan bakar bersubsidi untuk operasional mereka telah dibahas dalam rapat bersama BPH Migas pada 30 September 2026. Sampai sekarang, usulan itu masih dalam proses evaluasi.
Para pelaku usaha truk towing dan car carrier meminta kendaraan mereka bisa mengakses BBM bersubsidi untuk menunjang kegiatan operasional. Permintaan itu muncul karena operasional angkutan kendaraan dinilai membutuhkan biaya bahan bakar yang besar.
Kitty menyatakan pihaknya memahami dan menghormati aspirasi tersebut. "Kami memahami dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan pelaku usaha truk towing di Surabaya. Aspirasi tersebut telah disampaikan dan dibahas secara langsung bersama BPH Migas dalam rapat pada 30 September 2026, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh BPH Migas," ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pertamina Patra Niaga menegaskan akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan BPH Migas. Sambil menunggu hasil evaluasi, perusahaan mengaku tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan publik dan memastikan kebutuhan energi masyarakat terlayani sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan juga terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan BPH Migas serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar aspirasi pelaku usaha towing bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
"Pertamina Patra Niaga akan mengikuti dan melaksanakan setiap ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas. Sambil menunggu hasil evaluasi tersebut, kami tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan publik dan memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terlayani dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kitty.
Kitty mengimbau semua pihak menjaga kelancaran aktivitas masyarakat serta akses keluar-masuk fasilitas operasional selama proses evaluasi oleh regulator berlangsung. Imbauan itu muncul karena aktivitas angkutan kendaraan berkaitan langsung dengan mobilitas warga dan distribusi kendaraan di sejumlah daerah.
Keputusan BPH Migas nantinya akan menentukan apakah truk towing dan car carrier bisa masuk dalam skema penerima BBM bersubsidi. Selama belum ada keputusan, operator kendaraan towing masih harus membeli BBM non-subsidi untuk menjalankan operasional harian mereka.
Posisi Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana kebijakan membuat perusahaan tidak punya ruang untuk memberi pengecualian di luar ketentuan regulator. Setiap perubahan cakupan penerima BBM bersubsidi harus lewat keputusan resmi BPH Migas.