MAMUJU — Sosialisasi tersebut diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan tujuan meningkatkan pemahaman sekaligus pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada masing-masing badan publik. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat bertindak sebagai penyelenggara kegiatan.
Melalui forum itu, peserta diperkenalkan pada mekanisme keterbukaan informasi publik serta aplikasi e-Monev yang akan digunakan dalam proses monitoring dan evaluasi. Aplikasi ini menjadi instrumen baru dalam menilai kinerja badan publik di Sulbar.
Kepala Pelaksana BPBD Sulbar Muhammad Yasir Fattah menyebut keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"BPBD Sulbar terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan informasi publik, khususnya informasi kebencanaan yang dibutuhkan masyarakat. Melalui penguatan PPID dan pemanfaatan aplikasi e-Monev, kami berharap penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih tertib, cepat, akurat, dan mudah diakses," ujar Yasir Fattah.
Menurutnya, informasi kebencanaan menempati posisi strategis karena masyarakat membutuhkan data cepat dan terpercaya, terutama soal kondisi kebencanaan, peringatan dini, penanganan darurat, serta upaya mitigasi dan kesiapsiagaan.
"Informasi kebencanaan harus dikelola dengan baik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat menjadi dasar dalam mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi potensi maupun kejadian bencana," tambahnya.
Yasir menegaskan komitmen BPBD Sulbar sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus yang diminta dijaga kualitasnya.
Penguatan PPID di lingkungan BPBD Sulbar diharapkan berdampak langsung pada kecepatan warga mengakses informasi saat bencana terjadi. Informasi yang tertib dan akurat menjadi dasar bagi warga dalam mengambil langkah tepat di situasi darurat.
Keikutsertaan dalam sosialisasi ini membuat BPBD Sulbar dinilai lebih siap mengikuti proses e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Proses tersebut akan menilai sejauh mana badan publik memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Selain kesiapan mengikuti evaluasi, kegiatan ini juga menyasar peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPBD Provinsi Sulawesi Barat secara keseluruhan.