MAMUJU — Kewajiban kepemilikan dokumen kelayakan bagi pengguna genset di Sulawesi Barat kembali ditegaskan. Pejabat Fungsional Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi dan Gilang Ananda Putera, memaparkan regulasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulbar.
Rapat yang membahas dugaan pelanggaran terkait Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) itu berlangsung di ruang rapat komisi III. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan masyarakat dari IPMAPUS Sulbar.
Dalam pemaparannya, Farid Asyhadi menjelaskan bahwa penerbitan IUPTLS untuk kapasitas pembangkit di bawah 10 MW menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ketentuan ini berlaku khusus untuk kepentingan sendiri dan instalasi yang tidak terintegrasi dengan jaringan transmisi PLN.
“Kami telah melakukan sosialisasi perizinan ketenagalistrikan pada tahun 2025 kepada para pelaku usaha di sektor industri, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit,” ujar Farid. Pihaknya juga telah melakukan inspeksi ke perusahaan serta instansi publik yang memiliki genset untuk memastikan kepatuhan.
Terdapat dua dokumen penting yang harus dipenuhi pemilik genset. Pertama, Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi sebagai bukti instalasi listrik aman dioperasikan. Kedua, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bagi tenaga teknik yang bekerja di usaha ketenagalistrikan.
“Kami memahami pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun keselamatan dan keandalan ketenagalistrikan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Farid. Pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
RDP ini menjadi forum menjawab keluhan masyarakat yang disuarakan IPMAPUS Sulbar terkait dugaan pelanggaran di lapangan. Kehadiran Dinas ESDM merupakan bentuk komitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi sekaligus memperkuat sinergi eksekutif-legislatif.
Pembahasan ini sejalan dengan program Pancadaya yang digagas Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK). Penegakan regulasi ketenagalistrikan menjadi wujud nyata pilar pertumbuhan ekonomi inklusif dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.