SULAWESI BARAT — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan ekspor tiga komoditas strategis. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan instrumen ini dirancang agar pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor berjalan tertib dan akuntabel.
"Kami menerapkan berbagai instrumen pengaturan untuk memastikan ekspor komoditas sumber daya alam strategis berjalan sesuai ketentuan," ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Pemerintah tidak langsung menerapkan kebijakan ini secara penuh. Ada dua tahap transisi yang perlu dicermati pelaku usaha. Pada Tahap I, periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, ekspor masih bisa dilakukan menggunakan izin yang sudah terbit sebelumnya. Namun, ada kewajiban baru: pelaku usaha harus menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi tiga bulan setelah PP Nomor 24 Tahun 2026 berlaku. Baru pada Tahap II, paling lambat 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor—dari pra-kepabeanan hingga pasca-kepabeanan—hanya boleh dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Untuk komoditas batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang masuk dalam kode HS 2701 sampai 2703. Selama masa transisi, eksportir tetap bisa menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama perusahaan masing-masing. Izin ET yang sudah terbit tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.
Sementara untuk paduan besi, aturan mencakup 15 pos tarif turunan HS 7202. Barang-barang ini dibagi menjadi tiga kelompok: yang dilarang ekspor, yang wajib disertai LS, dan yang bisa diekspor tanpa LS. Dengan terbitnya Permendag baru ini, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. "Kami ingin mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, serta mendukung hilirisasi," kata Tommy.
Lewat skema satu pintu via BUMN, pemerintah menargetkan pengawasan devisa dan penerimaan negara lebih terkontrol. Pasokan domestik untuk industri dalam negeri juga diharapkan lebih stabil. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang agar sumber daya alam Indonesia tidak hanya diekspor mentah, tapi memberi nilai tambah nyata bagi pembangunan nasional.