Forum Penataan Ruang Daerah Majene Bahas Arah Pemanfaatan Lahan Terintegrasi, Kepala Kantah Ikut Serta

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:31:34 WIB
Kepala Kantah Majene aktif berpartisipasi dalam Forum Penataan Ruang Daerah untuk integrasi pemanfaatan lahan.

MAJENE — Forum Penataan Ruang Daerah yang digelar di Majene baru-baru ini menghadirkan Kepala Kantah setempat sebagai salah satu peserta kunci. Pertemuan itu secara khusus membahas arah pemanfaatan ruang yang terintegrasi, sebuah langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan di Kabupaten Majene.

Mengapa Forum Ini Penting untuk Majene?

Kehadiran Kepala Kantah dalam forum tersebut menandakan pentingnya sinergi antara data pertanahan dan perencanaan tata ruang. Tanpa integrasi yang baik, risiko tumpang tindih lahan dan ketidaksesuaian fungsi ruang bisa menghambat investasi dan pembangunan infrastruktur.

Forum ini menjadi ajang bagi pemerintah daerah, Bappeda, Dinas PUPR, dan Kantah untuk duduk bersama. Mereka tidak hanya membahas peta jalan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap rencana pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Apa Saja yang Dibahas dalam Forum?

Pembahasan utama forum berfokus pada penyusunan arah pemanfaatan ruang yang tidak tumpang tindih. Beberapa poin yang mengemuka antara lain:

  • Integrasi data pertanahan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat kecamatan.
  • Identifikasi kawasan prioritas pembangunan yang membutuhkan sertifikasi lahan segera.
  • Penyelesaian potensi konflik lahan antara warga dengan proyek strategis daerah.

Forum juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahap perencanaan. Kepala Kantah menyebut bahwa data pertanahan yang akurat menjadi fondasi utama agar kebijakan tata ruang tidak melenceng di lapangan.

Dampak bagi Warga dan Pembangunan Daerah

Hasil forum ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan dan pembangunan di Majene. Dengan peta jalan yang jelas, investor tidak perlu ragu untuk menanamkan modal karena kepastian hukum lahan lebih terjamin.

Bagi warga, integrasi tata ruang berarti perlindungan atas hak kepemilikan tanah. Pemerintah daerah pun bisa lebih mudah mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur publik seperti jalan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya tanpa khawatir terjadi sengketa lahan di kemudian hari.

Forum penataan ruang ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan rapat teknis antara Kantah dan Bappeda untuk menyusun peta jalan implementasi. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi ke tingkat desa agar warga memahami batas-batas lahan dan fungsi ruang di lingkungan mereka.

Reporter: Sutomo
Sumber: radarsulbar.fajar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top