JAKARTA — Kabar baik bagi wali murid di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menggulirkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode krusial tahun ini, bertepatan dengan penyaluran bantuan sosial Triwulan II dari Kementerian Sosial. Bantuan ini menjadi jaring pengaman bagi siswa yang terancam putus sekolah akibat kendala finansial.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses verifikasi kini bisa dilakukan dari rumah. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di lembaga pendidikan atau kantor dinas. Cukup dengan ponsel pintar dan koneksi internet, status pencairan dana dapat dipantau secara real-time melalui sistem SIPINTAR.
Pemerintah menerapkan pengawasan ketat berbasis data terpadu agar bantuan tepat sasaran. Prioritas utama diberikan kepada tiga kategori peserta didik. Pertama, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Dapodik. Kedua, siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ketiga, anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim/piatu, siswa difabel, dan mereka yang terdampak bencana alam.
Besaran dana disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan untuk menutup kebutuhan operasional siswa—mulai dari alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi harian. Siswa SD/sederajat mendapat Rp 450.000 per tahun, sementara siswa SMP/sederajat menerima Rp 750.000. Untuk jenjang SMA/sederajat, nominalnya mencapai Rp 1 juta per tahun. Perlu dicatat, siswa baru dan kelas akhir mendapat nominal lebih kecil karena masa belajar efektif hanya satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Proses pengecekan hanya memakan waktu beberapa menit. Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, buka browser di ponsel dan kunjungi laman resmi Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id. Kedua, gulir layar ke bawah hingga menemukan menu bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’. Ketiga, masukkan 10 digit NISN pada kolom pertama, lalu 16 digit NIK pada kolom kedua. Keempat, selesaikan verifikasi keamanan dengan mengetik kode captcha yang muncul. Terakhir, tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’. Sistem akan memproses data dalam hitungan detik dan menampilkan status apakah anak Anda terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian, lengkap dengan informasi pencairan dari bank mitra.
Bagi masyarakat yang juga penerima perlindungan sosial, momentum ini terasa berlipat. Bantuan PKH Tahap 2 dari Kemensos masih terus dicairkan secara simultan untuk Triwulan II. Warga dapat mengecek status bansos reguler ini melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP kepala keluarga. Dengan sistem terintegrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang putus sekolah hanya karena persoalan biaya.