Pemprov Sulbar Sepakati Harga TBS Sawit Berdasarkan Rendemen CPO, Ini Dampaknya bagi Petani Periode Mei 2026

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 20:09:02 WIB
Pemprov Sulbar menetapkan harga TBS sawit berdasarkan rendemen CPO periode Mei 2026.

MAMUJU — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra di Sulawesi Barat periode Mei 2026 resmi ditetapkan berdasarkan kadar rendemen CPO. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rachmad, di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Skema Harga Berbasis Kualitas Buah

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang kerap menggunakan harga flat, kebijakan terbaru ini mengaitkan langsung nilai jual TBS dengan kandungan minyak di dalam buah. Semakin tinggi rendemen CPO yang dihasilkan dari tandan sawit milik pekebun, semakin besar pula harga yang akan mereka terima.

Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh Faizal Thamrin, menyebut skema ini sebagai langkah maju untuk ekosistem sawit di daerah. “Ini bentuk apresiasi bagi pekebun yang serius merawat kebun dan memanen buah pada tingkat kematangan optimal,” ujarnya dalam sambutan.

Rapat Dihadiri Puluhan Pemangku Kepentingan

Rapat penetapan itu dihadiri oleh puluhan pihak, mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, hingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah. Tak ketinggalan, perwakilan dari enam perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) turut hadir, yakni PT Surya Raya Lestari I dan II, PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, serta PT Manakarra Unggul Lestari.

Asosiasi petani juga mengirimkan perwakilannya, seperti Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan tenaga ahli bidang ekonomi yang menangani pangan dan pengendalian inflasi pun ikut memantau jalannya forum.

Mengapa Ada Perubahan Skema Harga?

Selama ini, fluktuasi harga CPO global kerap menjadi momok bagi pekebun. Dengan sistem baru berbasis rendemen, pemerintah berharap petani lebih termotivasi meningkatkan kualitas panen. Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menambahkan bahwa skema ini juga memudahkan perusahaan dalam menentukan harga beli yang lebih transparan.

“Kami ingin petani tidak hanya menjadi penerima harga, tapi juga bisa memengaruhi nilainya lewat kualitas buah yang mereka hasilkan,” kata Agustina.

Periode Mei Jadi Uji Coba Penerapan

Penetapan harga untuk periode Mei 2026 ini akan menjadi tolok ukur bagi pelaksanaan di bulan-bulan berikutnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berencana mengevaluasi skema ini secara berkala bersama perusahaan dan asosiasi petani. Wakil Ketua DPRD Pasangkayu serta Ketua Komisi II Pasangkayu yang turut hadir dalam rapat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dinilai lebih adil bagi pekebun kecil.

Reporter: Sutomo
Sumber: jurnaltivi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top