Kemenkum Sulbar Catat Hak Cipta Aplikasi Pasti Padu Ciptaan Gubernur Suhardi Duka

Penulis: Saiful  •  Rabu, 23 September 2026 | 06:46:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyampaikan keterangan mengenai pencatatan Hak Cipta aplikasi "Pasti Padu".

MAMUJU — Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyampaikan bahwa pencatatan Hak Cipta merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan pencipta untuk memperoleh bukti atas ciptaan yang dihasilkan. Aplikasi "Pasti Padu" tercatat sebagai ciptaan jenis program komputer. Pencatatan ini menjadi contoh pemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Saefur, karya apa pun yang memenuhi ketentuan dapat dicatatkan sesuai mekanisme yang berlaku, tidak terbatas pada karya pelaku seni atau industri kreatif. Ruang lingkup Hak Cipta mencakup program komputer, karya tulis, musik, hingga karya audiovisual. Ketentuan itu diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual.

Apa Itu Surat Pencatatan Ciptaan dan Siapa yang Menandatangani?

Surat Pencatatan Ciptaan untuk aplikasi "Pasti Padu" ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Dokumen itu menjadi bukti administratif bahwa ciptaan telah tercatat secara resmi di sistem Kekayaan Intelektual. Pencatatan tidak menggantikan hak eksklusif pencipta, tetapi memperkuat posisi hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Bagi pemerintah daerah, pencatatan karya digital seperti aplikasi layanan publik membuka peluang perlindungan aset intelektual yang selama ini jarang diperhatikan. Aplikasi yang dikembangkan dengan anggaran daerah pun bisa tercatat atas nama pencipta atau institusi yang berhak.

Mengapa Pencatatan Hak Cipta Penting bagi Pencipta di Sulbar?

Saefur menilai keberadaan layanan Kekayaan Intelektual penting untuk mendorong masyarakat dan pemerintah daerah semakin sadar terhadap nilai karya yang dihasilkan. Pencatatan menjadi langkah administratif yang memberi bukti atas suatu ciptaan. Kesadaran itu juga mendorong pencipta memperhatikan aspek Kekayaan Intelektual sejak awal proses berkarya.

"Pencatatan Hak Cipta menjadi salah satu layanan Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan para pencipta untuk memberikan kepastian atas karya yang dihasilkan. Karya apa pun yang memenuhi ketentuan dapat dicatatkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Saefur.

Ia berharap semakin banyak karya yang lahir di Sulawesi Barat dapat dikenali, dicatatkan, dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. Menurutnya, Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang siapa yang menciptakan, tetapi juga bagaimana karya tersebut dihargai dan dijaga.

"Harapannya, semakin banyak karya yang lahir di Sulawesi Barat dapat dikenali, dicatatkan, dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang siapa yang menciptakan, tetapi juga bagaimana karya tersebut dihargai dan dijaga," kata Saefur.

Layanan Kekayaan Intelektual Terbuka untuk Pelaku UMKM dan Industri Kreatif

Kementerian Hukum terus membuka ruang bagi pencipta untuk memahami dan memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta. Layanan itu tidak terbatas pada kalangan tertentu, melainkan tersedia bagi siapa saja yang menghasilkan karya orisinal. Pelaku UMKM, pengembang aplikasi, penulis, hingga musisi daerah bisa mengaksesnya melalui kanal resmi Kemenkum.

Pencatatan "Pasti Padu" menunjukkan bahwa instansi pemerintah daerah pun dapat menjadi pencipta yang terdaftar. Langkah itu sekaligus memperluas pemahaman bahwa Hak Cipta tidak hanya melekat pada karya seni, tetapi juga pada produk teknologi dan layanan publik berbasis digital.

Reporter: Saiful
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top