MAMUJU — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menyambangi Kantor DPRD Sulawesi Barat dalam rangka koordinasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Fajar Sidiq itu diterima langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras.
Pertemuan tersebut membahas pentingnya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ombudsman menegaskan setiap laporan warga ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Fajar Sidiq menyampaikan bahwa koordinasi dengan DPRD merupakan bagian dari upaya Ombudsman memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai kewenangan. Menurutnya, DPRD punya posisi penting dalam menjalankan fungsi pelayanan dan menerima aspirasi warga.
"Koordinasi ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dicarikan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fajar.
Ombudsman menilai kualitas pelayanan serta mekanisme penerimaan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat perlu terus diperkuat. Koordinasi dengan DPRD Sulbar dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap sekaligus mendorong penyelesaian masalah.
Amalia Fitri Aras menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Ombudsman Sulawesi Barat. Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus mengevaluasi pelayanan kepada masyarakat.
"Ini menjadi momentum yang sangat baik bagi kami di DPRD Sulawesi Barat selaku wakil rakyat untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Amalia.
Ombudsman Sulawesi Barat menegaskan laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman memastikan setiap persoalan yang disampaikan warga dapat dicarikan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.