SULAWESI BARAT — Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan yang merugikan pemegang saham. Subdirektorat tertentu Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa dokumen akta yang diduga dipalsukan.
Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara China. Satu tersangka berinisial LX masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima tersangka lainnya yang telah ditangkap kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara menanti para tersangka yang terbukti bersalah.
Pemalsuan akta autentik yang dilakukan para tersangka diduga berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan saham dan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi. Dokumen yang dipalsukan itu kemudian digunakan untuk mengesahkan perubahan secara hukum di hadapan notaris.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi pergeseran kendali perusahaan yang merugikan pihak pemegang saham sah. Kerugian korporasi diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski penyidik masih mendalami nilai pasti kerugian tersebut.
Penyidik Bareskrim memanfaatkan jejak digital dan dokumen fisik yang disita dari beberapa lokasi untuk mengurai jaringan pemalsuan ini. Keterangan saksi ahli dari pihak notaris dan akademisi hukum juga dihadirkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Untuk pengejaran tersangka LX yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim berkoordinasi dengan Interpol dan kantor kepolisian di negara tujuan. Langkah ini ditempuh mengingat status kewarganegaraan tersangka yang memungkinkan ia berpindah negara dengan cepat.
Kelima tersangka yang telah ditahan belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum disebutkan masih mempelajari berkas perkara untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Proses penyidikan terus berjalan dan penyidik membuka kemungkinan bertambahnya tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atas pemalsuan dokumen perusahaan ini diminta melapor ke Bareskrim Polri untuk mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh.