MAMASA — Pemerintah Kabupaten Mamasa mendapat pendampingan teknis dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Pendampingan ini berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di kabupaten tersebut.
Kegiatan ini difokuskan pada jabatan struktural dan jabatan pelaksana. Tujuannya, memperkuat tata kelola organisasi serta memastikan penempatan ASN ke depan lebih tepat sasaran.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mamasa, Ratu Setyawati, menegaskan bahwa dokumen Anjab dan ABK merupakan instrumen krusial dalam membangun birokrasi yang profesional. “Dokumen ini menjadi dasar utama dalam penyusunan peta jabatan dan analisis kebutuhan ASN. Setiap penempatan harus disesuaikan dengan tugas, fungsi, serta beban kerja riil di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, tanpa data yang akurat, perencanaan formasi ASN berpotensi tidak efisien. Oleh karena itu, validitas data menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap instansi.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, yang hadir langsung memberikan bimbingan, mengingatkan para peserta agar tidak mengabaikan aspek keakuratan. “Dokumen Anjab dan ABK harus akurat, objektif, dan patuh pada regulasi. Ini merupakan syarat utama bagi penataan organisasi, pengembangan kompetensi SDM, hingga perencanaan kebutuhan ASN masa depan,” tegas Nur Rahmah.
Dalam sesi teknis, peserta mendapatkan panduan komprehensif. Mulai dari identifikasi tugas jabatan, penyusunan uraian tugas yang sistematis, hingga metode perhitungan beban kerja dan kebutuhan pegawai. Sesi konsultasi interaktif juga digelar untuk menyempurnakan draf dokumen yang telah disusun masing-masing perangkat daerah.
Analis Kebijakan Ahli Pertama Biro Organisasi, Karmila, menjelaskan bahwa pertemuan ini juga membahas mekanisme pengajuan rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional kepada instansi pembina. “Proses ini merupakan tahapan regulasi yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah daerah mengajukan usulan formasi ASN resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelas Karmila.
Dengan pembekalan alur pengusulan dan syarat administrasi yang jelas, Pemkab Mamasa optimistis dapat menyajikan data kebutuhan pegawai yang kredibel. Hal ini dinilai penting untuk mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di wilayah Sulbar.
Melalui pendampingan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyusun dokumen Anjab dan ABK yang berkualitas. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penataan kelembagaan, penyusunan peta jabatan, serta perencanaan kebutuhan ASN yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.