SULAWESI BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan AE di kediamannya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 Wita. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim menindaklanjuti laporan keluarga korban. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status AE menjadi tersangka.
"AE sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Jefri, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui aksinya terjadi sebanyak dua kali pada Juni 2026. Kejadian pertama pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, disusul peristiwa kedua dua pekan kemudian, tepatnya Minggu, 28 Juni 2026 pada pukul 02.00 Wita. Kedua insiden berlangsung di posko film atau rumah produksi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Polisi menduga tersangka melancarkan aksinya saat korban tengah tertidur. Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan adanya unsur bujuk rayu dan paksaan. "Kedua peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban tengah tertidur," ungkap Jefri.
Perkara ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Konawe. Tim URC yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam menegaskan komitmen jajarannya menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional. "Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa," ucap Noer Alam.
Saat ini kasus ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa. "Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan tersangka," ujar Jefri.
Sepanjang proses penyidikan, polisi mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah bagi tersangka. AE terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.