BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sulbar Transparan Soal Pemeriksaan Etik Kapolres Pasangkayu, Ini 3 Hal yang Disorot

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 16:53:31 WIB
BPI KPNPA RI mendesak Kapolda Sulbar bersikap transparan terkait pemeriksaan etik Kapolres Pasangkayu.

MAMUJU — Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, menilai transparansi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menjadi kunci untuk meredam spekulasi publik. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret orang nomor satu di Polres Pasangkayu tersebut.

“Kalau memang pemeriksaan kode etik sedang berjalan, sebaiknya Kapolres Pasangkayu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari potensi intervensi,” ujar Sadiman kepada media ini, Rabu (15/7/2026).

Desakan Penonaktifan Sementara Demi Objektivitas

Menurut Sadiman, langkah penonaktifan sementara bukanlah bentuk hukuman, melainkan prosedur standar yang lazim dilakukan di institusi Polri untuk menjaga marwah proses pemeriksaan. Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri secara adil dan tanpa pandang bulu.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya diajukan oleh DPC Permahi Mamuju ke Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat pada 6 Juli 2026. Laporan tersebut berawal dari pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap salah seorang anggotanya.

Perdamaian Tidak Hapuskan Proses Etik

Meskipun kemudian beredar informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai, Ketua DPC Permahi Mamuju, Wardian, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri. Pelaporan tersebut, kata Wardian, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Justru institusi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Wardian.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Propam Polda

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Sulawesi Barat yang telah dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. BPI KPNPA RI berharap Kapolda Sulbar segera memberikan kejelasan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Reporter: Sutomo
Sumber: deadline-news.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top