MAMUJU — Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat Amalia Fitri, didampingi Wakil Ketua St. Suraidah Suhardi dan Munandar Wijaya. Turut hadir Ketua Komisi I Syamsul Samad, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Arianto, serta jajaran staf sekretariat.
Amalia Fitri menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI mengenai pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Barat sekitar dua pekan lalu. Surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amalia.
DPRD akan memulai tahapan dengan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih). Langkah pertama yang dilakukan adalah menyampaikan surat kepada partai-partai pengusung atau koalisi. DPRD akan menunggu balasan dari koalisi dalam waktu sekitar satu minggu sebelum melanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat juga membahas keresahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait persoalan dengan BKN yang dinilai sudah berlangsung cukup lama. DPRD menilai persoalan ini belum mendapatkan respons kelembagaan sebelumnya.
Pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian DPRD dalam memastikan kepastian informasi dan perlindungan terhadap hak-hak ASN.
DPRD memutuskan untuk segera meminta penjelasan secara rinci kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pimpinan DPRD berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kepala BKN guna memperoleh kejelasan dan mencari solusi.
Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini disebut sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik demi pelayanan publik yang berkualitas.