MAMUJU — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, meminta seluruh pemerintah kabupaten agar ekstra hati-hati dalam menentukan lokasi pembangunan rumah bantuan. Ia menegaskan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hanya boleh direalisasikan di atas tanah yang benar-benar sah milik penerima manfaat.
“Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai kita membangunkan rumah untuk masyarakat miskin, tetapi tanahnya bukan miliknya,” ujar Junda Maulana dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (8/7/2026).
Ia mengingatkan skenario terburuk jika aturan ini dilanggar. Pemilik lahan asli bisa mengajukan keberatan setelah bangunan rumah selesai dikerjakan. “Jangan sampai setelah rumah selesai dibangun, pemilik tanah justru mengajukan keberatan,” tegasnya.
Sekda juga melarang keras pembangunan di atas aset pemerintah atau ruang publik. “Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah milik orang lain, di kawasan fasilitas umum, ruang publik, aset kabupaten atau aset provinsi, misalnya di sekitar stadion maupun lokasi lainnya yang bukan hak milik penerima bantuan,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sulbar, Drs. Fredy Marfin, M.Si, dan jajaran terkait. Dalam forum itu, dipaparkan rincian alokasi BSPS untuk enam kabupaten di Sulawesi Barat. Mamuju Tengah menjadi daerah dengan jatah terbanyak, yakni 1.050 unit.
Selain bantuan pembangunan rumah, program ini juga dirangkaikan dengan penerbitan sertifikat tanah secara gratis. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan bagi penerima bantuan.
Junda Maulana meminta agar data calon penerima manfaat segera disiapkan secara akurat. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah.
“Kami berharap teman-teman dari kantor pertanahan di masing-masing kabupaten memberikan support dalam percepatan penyelesaian legalitas tanah sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program,” katanya.
Ia juga menginstruksikan agar setiap permasalahan di lapangan segera dilaporkan secara berjenjang. “Kalau menemukan masalah jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar dapat dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Dalam arahannya, Sekda mengingatkan pelaksanaan program harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia mengajak seluruh peserta rapat untuk menyamakan persepsi agar kebijakan yang sudah baik bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.