Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar, Hakim Tetapkan Jadwal 7 Hari Kerja

Penulis: Yasir  •  Senin, 29 Juni 2026 | 16:53:01 WIB
Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang perdana praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.

SULAWESI BARAT — Sidang perdana praperadilan Roy Suryo resmi dimulai di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin siang. Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, tim kuasa hukum Roy Suryo mulai membacakan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Persidangan turut dihadiri pihak termohon dari Bidkum Polda Metro Jaya dan turut termohon dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kehadiran kedua lembaga itu menunjukkan perkara ini menyangkut keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Jadwal Sidang Dipadatkan dalam 7 Hari Kerja

Hakim I Ketut Darpawan langsung menetapkan jadwal persidangan pada awal sidang. Ia menjelaskan bahwa proses praperadilan akan berlangsung dalam tujuh hari kerja, bukan tujuh hari kalender. "Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender," ujarnya di persidangan.

Pada sidang perdana ini, agenda yang berjalan adalah pembacaan permohonan. Hakim meminta Roy Suryo yang hadir secara langsung untuk menyampaikan sendiri poin-poin permohonannya, dibantu oleh kuasa hukum. "Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," perintah hakim.

Objek Praperadilan: Penangkapan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan ini diajukan Roy Suryo sebagai respons atas penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam mekanisme hukum acara pidana, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Sidang ini menjadi ujian pertama bagi keabsahan proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

Poin-Poin Permohonan yang Dibacakan

Tim pengacara Roy Suryo diperkirakan akan mengajukan sejumlah argumen untuk membuktikan bahwa penangkapan kliennya tidak sah. Hakim telah meminta agar permohonan disampaikan secara ringkas dengan fokus pada poin-poin utama. Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan turut termohon.

Proses praperadilan ini diawasi ketat oleh publik mengingat posisi Roy Suryo sebagai pakar telematika dan tokoh yang kerap mengomentari kebijakan pemerintah. Keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah atau batal demi hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung dalam pekan yang sama dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon. Hakim I Ketut Darpawan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini sesuai batas waktu tujuh hari kerja yang telah ditetapkan.

Reporter: Yasir
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top