SULAWESI BARAT — Jakarta - Kasus dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dan langsung menahannya sejak 12 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan kedua tersangka, BP dan SR, yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak, ditahan selama 20 hari di Rutan Salembas Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas.
Modus Underinvoicing Ekspor Pulp
Saiful memaparkan, PT TPL yang bergerak di industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008, diduga melakukan penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasinya dengan cara curang. Modusnya adalah underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga seharusnya.
Dalam laporan ekspor, bahan baku yang dikirim dari Indonesia dicatat sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang nilai jualnya rendah. Padahal, produk yang sebenarnya diekspor adalah dissolving pulp, yang harga jualnya jauh lebih mahal di pasar global.
Selisih nilai jual inilah yang kemudian diduga menjadi sumber kerugian negara. Hingga saat ini, perhitungan kerugian masih berproses dan angka sementara mencapai Rp 2 triliun.
Respons PT Toba Pulp Lestari
Menanggapi perkembangan ini, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, menyatakan perseroan belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan yang akan memeriksa kasus ini. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan verifikasi atas pemberitaan yang beredar.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," tulis Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8/2026).
Anwar menegaskan, INRU menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga memastikan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha perusahaan imbas pemberitaan ini.
"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Yang Perlu Diketahui Publik
Kasus ini menyoroti praktik transfer pricing yang merugikan penerimaan negara dari sektor pajak. Kejagung terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelaah keterlibatan direksi, komisaris, dan karyawan PT TPL dalam dugaan kasus tersebut.
Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Kejaksaan Agung di www.kejaksaan.go.id. Informasi mengenai perkara dan jadwal persidangan juga akan tersedia di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan setempat begitu berkas dilimpahkan.