PASANGKAYU — Kelima perusahaan yang disambangi terlibat permasalahan pertanahan yang berbeda-beda. PT Pasangkayu melaporkan telah mengeluarkan dana ganti rugi atas berbagai klaim lahan dengan total mencapai Rp68 miliar. Perusahaan juga menyebut menemukan dugaan penyerobotan lahan dan pendirian pondok oleh warga di sejumlah area yang diklaim sebagai bagian dari lahan perusahaan.
Pihak PT Mamuang mengungkap adanya titik lokasi yang diklaim pihak lain. Pihak yang bersengketa disebut memegang dokumen dari wilayah Sulawesi Tengah. Perusahaan menyatakan persoalan itu telah melewati tiga kali mediasi dan masih berproses mencari penyelesaian.
Pada pemaparan PT Letawa, klaim lahan datang dari warga yang mengaku sebagai keturunan atau ahli waris. Ketidaksinkronan peta turut menjadi pemicu sengketa. Selain itu, muncul dokumen rekomendasi dari kepala daerah yang legalitasnya dipersoalkan, sementara perbedaan jenis dan fungsi dokumen pertanahan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, terungkap tiga persoalan utama: klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat, keberadaan dokumen pertanahan yang dipersoalkan, serta ketidaksinkronan peta dan data. Ketiganya menjadi pemicu sengketa yang berkembang di wilayah perkebunan tersebut.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III memperoleh gambaran langsung atas persoalan pertanahan di Pasangkayu. Perhatian utama dewan adalah memastikan kejelasan status dan legalitas lahan, sekaligus menelusuri dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari sengketa.
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Barat, Harun Lulullangi, menegaskan persoalan ini harus ditelusuri menyeluruh agar akar permasalahannya diketahui. Ia menyoroti pentingnya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
"Persoalan ini perlu kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan masyarakat. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap," ujarnya.
Harun menambahkan penanganan tidak boleh berhenti di tingkat daerah jika masih ada aspek yang membutuhkan kewenangan lebih lanjut.
"Kalau memang persoalan ini belum menemukan titik terang, maka harus kita dorong untuk ditelusuri hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang. Kita ingin ada kejelasan status dan legalitas lahan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi perusahaan terjamin, dan konflik serupa tidak terus terjadi," tegasnya.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Sulawesi Barat menghimpun informasi dan mengidentifikasi persoalan yang memerlukan tindak lanjut bersama instansi terkait, khususnya pihak yang berwenang dalam urusan pertanahan dan penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa lahan memerlukan verifikasi dokumen, kesesuaian data dan peta, serta koordinasi antarpihak secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar setiap klaim diperiksa objektif dan penyelesaian berkepastian hukum dapat diupayakan, sehingga konflik serupa tidak terulang di kemudian hari.