Polisi Depok Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Perkosa Anak di Cilodong, Imingi Uang Jajan

Penulis: Ragil  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:21:31 WIB
Polisi menangkap ayah kandung berinisial S di Cilodong, Depok, atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

SULAWESI BARAT — Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang Kota Depok. Seorang ayah kandung berinisial S ditangkap aparat Polres Metro Depok setelah dilaporkan telah berulang kali memerkosa anak kandungnya sendiri di kediaman mereka di kawasan Cilodong. Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami trauma mendalam atas perbuatan tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut peristiwa ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berlangsung dalam beberapa kesempatan sebelum akhirnya terungkap.

"Tersangka merupakan ayah kandung korban, diduga sudah dilakukan beberapa kali," ujar Hendra saat dihubungi pada Sabtu (8/8/2026).

Modus Iming-Iming Uang Jajan untuk Melancarkan Aksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan menjanjikan uang jajan kepada korban. Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah bermain handphone bersama adiknya di dalam kamar. Tersangka kemudian masuk dan memanggil korban untuk menonton televisi di ruang keluarga.

"Korban dipanggil tersangka untuk diajak nonton TV di ruang TV," jelas Hendra.

Namun, alih-alih menonton, tersangka justru mengajak korban masuk kembali ke kamar dan mengunci pintu dari dalam. Di kamar itulah tersangka memerintahkan korban untuk melepas seluruh pakaiannya. Korban sempat melawan, namun tak kuasa menahan paksaan tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

"Di kamar itu korban diminta tersangka untuk membuka seluruh pakaian korban. Korban sempat melawan tersangka saat diperkosa, namun tersangka tetap memperkosa korban," ucap Hendra.

Ancaman dan Iming-Iming untuk Membungkam Korban

Usai melancarkan aksinya, tersangka tidak hanya melarang korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Ia juga memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban, yang sebelumnya diiming-imingi uang jajan untuk pergi ke Yogyakarta.

"Tersangka memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban," ungkap Hendra.

Bujuk rayu dan ancaman tersebut membuat korban terus memendam derita dalam diam. Namun, trauma yang dialami korban akhirnya memuncak hingga ia memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga terdekat. Laporan keluarga itulah yang kemudian membawa tersangka ke jeruji besi.

Visum dan Barang Bukti Jadi Kunci Penjeratan Tersangka

Setelah menerima laporan, tim kepolisian dari Polres Metro Depok bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat alat bukti di pengadilan.

"Usai menerima laporan kami melakukan penangkapan kepada tersangka," tutur Hendra.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya cukup berat.

"Untuk barang bukti yang kami amankan yakni hasil visum dan pakaian korban," pungkas Hendra.

Tersangka kini ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung pertama bagi anak.

Reporter: Ragil
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top