SULAWESI BARAT — Staf Ahli sekaligus Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menegaskan bahwa ketersediaan Minyakita di pasaran tidak pernah menggunakan dana publik. Skema DMO mewajibkan produsen minyak sawit yang ingin mengekspor produk turunannya untuk mengalokasikan sebagian produksi ke pasar domestik terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN," kata Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Selasa (4/8).
Nawandaru menjelaskan bahwa realisasi DMO sangat bergantung pada kinerja ekspor produk turunan kelapa sawit. Ketika aktivitas ekspor meningkat, kewajiban produsen untuk memasok kebutuhan dalam negeri otomatis ikut bertambah. Sebaliknya, jika ekspor melambat, pasokan Minyakita ke pasar berpotensi menyusut.
"Ini yang perlu kami tegaskan kembali," ungkapnya.
Data Kemendag menunjukkan realisasi DMO Minyakita per Juli 2026 mencapai 122.745 ton, meningkat dibandingkan Juni setelah sempat mengalami penurunan cukup tajam pada periode Februari hingga Mei. Kondisi ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan volume ekspor sawit nasional.
"Di Juni, dan saat ini sudah lewat Juli, ini sudah mengalami kenaikan yang di atas 100 ribu ton. Kita harapkan beberapa waktu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan para produsen untuk mendorong menaikkan atau meningkatkan ekspor mereka," ujar Nawandaru.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran DMO kepada distributor tingkat pertama (D1) mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,9 persen dari total realisasi. Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menyerap 308.057 ton, sementara ID Food mengelola sekitar 105.799 ton.
Meski angka tersebut terbilang besar, Nawandaru mengingatkan bahwa stok yang dikuasai BUMN pangan tidak sepenuhnya tersedia di gudang. Sebagian pasokan telah disalurkan untuk program bantuan pangan dan operasi pasar di berbagai daerah.
Kemendag meminta pemerintah daerah rutin berkoordinasi dengan Bulog dan ID Food agar distribusi Minyakita dapat diarahkan ke pasar-pasar yang membutuhkan pasokan. Hal ini penting mengingat sifat DMO yang volumenya terbatas dan harus diperhitungkan secara presisi.
"Mungkin jumlahnya tidak sebanyak minyak goreng atau komoditas yang lain karena ini sifatnya DMO. Namun karena sifatnya DMO dan jumlah yang harus di-deliver ini harus benar-benar diperhitungkan dan juga tepat sasaran," kata Nawandaru.
Kebijakan DMO sendiri merupakan instrumen yang mewajibkan produsen atau eksportir minyak sawit mengalokasikan sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh hak ekspor. Dari skema inilah minyak goreng rakyat bermerek Minyakita dipasok ke pasar.