Dukun Pengganda Uang di Serang Ditangkap, Korban Kehilangan Rp 77 Juta dan Mendapat Teh Gelas

Penulis: Ragil  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:17:31 WIB
Polisi mengamankan tersangka penipuan penggandaan uang berinisial BS di Kota Serang, Banten.

SULAWESI BARAT — Kasus penipuan bermodus penggandaan uang kembali mencuat di Banten. Seorang pria berinisial BS kini mendekam di sel Polsek Walantaka setelah polisi mengungkap aksinya yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Graha Rinjani, Kota Serang, pada awal Agustus 2026.

Modus Koper Ajaib yang Dilarang Dibuka

Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini bermula pada 6 Mei 2026. Saat itu, korban M dijanjikan keuntungan fantastis oleh BS. Korban awalnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta untuk digandakan menjadi Rp80 juta.

"Uang dijanjikan akan diganti senilai Rp80 juta," ujar Wildan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Setelah menerima uang, BS menyerahkan sebuah koper kepada korban. Tersangka mengklaim koper tersebut sudah berisi uang hasil penggandaan, namun melarang korban membukanya sebelum waktu yang ditentukan. Larangan itu disertai ancaman bahwa uang tersebut tidak akan jadi jika koper dibuka lebih awal.

Korban Kembali Kirim Puluhan Juta dan Temukan Teh Gelas

Beberapa hari setelah pertemuan pertama, BS kembali menghubungi korban. Tersangka meminta tambahan dana hingga Rp27 juta dengan iming-iming uang di dalam koper akan berubah menjadi Rp1 miliar. Korban yang tergiur kemudian mengirimkan uang tersebut, sehingga total kerugiannya mencapai Rp77 juta.

Rasa curiga akhirnya muncul karena korban tidak pernah diizinkan membuka koper tersebut. Ketika dibuka, korban mendapati isinya bukanlah uang, melainkan minuman teh kemasan. "Karena curiga uangnya tak kunjung kembali, korban akhirnya membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanyalah minuman teh kemasan," kata Wildan.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap BS di lokasi persembunyiannya.

Barang Bukti Klenik dan Pengakuan Tersangka

Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah kontrakan milik tersangka di Pandeglang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak, antara lain 27 koper, dua dus Teh Gelas, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk praktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.

Kepada penyidik, BS mengaku nekat melakukan penipuan lantaran menganggur dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta dibagikan kepada orang lain untuk tujuan pamer.

"Tersangka menganggur dan tidak punya pekerjaan. Uang korban dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penggandaan uang yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Reporter: Ragil
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top