PLN Mulai Musyawarah Ganti Rugi Lahan untuk SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Sotek

Penulis: Yasir  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 12:22:32 WIB
PLN menggelar musyawarah bersama pemilik lahan dan aparat terkait ganti rugi tanah untuk proyek SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Kelurahan Sotek.

SULAWESI BARAT — Musyawarah digelar oleh Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) bersama para pemilik lahan, pemerintah kelurahan dan kecamatan, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Polsek Penajam, serta Koramil Penajam. Forum ini menjadi ajang penyampaian nilai ganti kerugian sekaligus bentuk negosiasi langsung antara PLN dan masyarakat yang tanahnya terkena dampak proyek.

Nilai Ganti Rugi Mengacu Penilai Independen

Dalam forum tersebut, besaran kompensasi lahan tapak tower disampaikan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pihak independen. Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertujuan menjaga proses tetap terbuka, objektif, dan tertib administrasi.

“Pengadaan tanah ini merupakan tahapan penting dalam mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN,” ujar Gita dalam keterangan resmi, Selasa.

Transparansi Jadi Kunci Kelancaran Proyek Strategis Nasional

PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan dan sesuai ketentuan. Gita menambahkan, komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

“Kami berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar melalui peran dan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Gita.

Bertahap di Setiap Desa yang Dilintasi Jalur Transmisi

Assistant Manager Perizinan, Keuangan, dan Umum PLN UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani, menjelaskan bahwa penyampaian nilai ganti kerugian di Kelurahan Sotek merupakan bagian dari rangkaian yang akan berlangsung secara bertahap. Setiap desa dan kelurahan yang dilintasi jalur transmisi akan mendapatkan jadwal musyawarah serupa sesuai kesiapan administrasi.

“Penyampaian nilai ganti kerugian dilaksanakan melalui musyawarah berdasarkan hasil penilaian KJPP agar setiap pemilik lahan memperoleh informasi secara jelas dan terbuka,” jelas Okyanto.

Proyek SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN merupakan bagian dari upaya PLN memperkuat sistem kelistrikan untuk mendukung kebutuhan energi Ibu Kota Nusantara. Infrastruktur ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pasokan listrik di Kalimantan Timur.

Reporter: Yasir
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top