SULAWESI BARAT — Informasi yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul bakal didenda Rp250 ribu atau dipenjara satu bulan ramai di media sosial. Korlantas Polri angkat bicara dan memastikan informasi tersebut tidak tepat.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ketentuan tentang kendaraan tidak laik jalan sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak.
Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara motor yang melanggar, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun, Dwi menegaskan ketentuan ini bukan aturan baru dan tidak secara khusus menyasar ban gundul.
Dwi menjelaskan bahwa sanksi tersebut berlaku untuk setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, bukan khusus karena ban gundul. Ban aus memang termasuk salah satu indikator tidak laik, tetapi masih banyak aspek lain seperti lampu, rem, spion, dan emisi.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
Masyarakat diminta lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di medsos. Konfirmasi ke sumber resmi seperti Korlantas atau Ditlantas Polda setempat bisa mencegah kesalahpahaman.
Meski demikian, pengendara tetap wajib memastikan motor dalam kondisi laik jalan. Ban yang sudah aus atau gundul mengurangi daya cengkeram, terutama saat hujan. Pemeriksaan rutin ban—kedalaman alur minimal 1,6 mm—bisa menyelamatkan nyawa.